Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang selanjutnya disebut dengan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas (BSPK) adalah suatu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas terhadap permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui pendekatan tridaya, penyediaan PSU yang memadai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mengintegrasikan konsep penanganannya dengan memanfaatkan potensi wilayah di sekitarnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pendekatan tridaya adalah upaya pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi masyarakat setempat.
3. Dokumen rencana adalah dokumen perencanaan yang disusun sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh dan permukiman kumuh yang berbasis kawasan dapat berupa rencana rinci, pra DED dan DED.
4. Detailed Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya.
5. Tenaga pendamping masyarakat selanjutnya disingkat TPM adalah masyarakat lokal untuk menjadi pendamping masyarakat selama pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas.
6. Pusat kegiatan adalah kawasan dimana berbagai kegiatan masyarakat seperti perdagangan, jasa pelayanan dan/atau pemerintah serta sarana sosial budaya berkumpul.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
8. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
9. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
10. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
11. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
12. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
16. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
17. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.