Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) dilaksanakan melalui tahapan: a. pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian; b. pemerintah provinsi menyampaikan usulan pemerintah kabupaten/kota dan calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas kepada Kementerian;dan c. Kementerian menyusun daftar calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sesuai dengan usulan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi. (2) Dalam hal usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. (3) Ketentuan mengenai surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda