Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. syarat dan kriteria prioritas pemilihan lokasi; b. tahapan penetapan lokasi; c. tahapan pelaksanaan; d. pengawasan dan pengendalian;dan e. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id