Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. syarat dan kriteria prioritas pemilihan lokasi;
b. tahapan penetapan lokasi;
c. tahapan pelaksanaan;
d. pengawasan dan pengendalian;dan
e. pelaporan.
Koreksi Anda
