Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen rencana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dapat dilakukan oleh Tim Pelaksana secara swakelola atau oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tahapan penyusunan dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. persiapan pelaksanaan;
b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapangan;
c. pengkajian dan analisis data lapangan;
d. penyusunan indikasi program prioritas penanganan;dan
e. penyusunan rencana teknis.
(3) Dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a. dokumen penataan lingkungan permukiman kumuh;
b. dokumen DED.
Koreksi Anda
