Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen rencana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dapat dilakukan oleh Tim Pelaksana secara swakelola atau oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tahapan penyusunan dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. persiapan pelaksanaan; b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapangan; c. pengkajian dan analisis data lapangan; d. penyusunan indikasi program prioritas penanganan;dan e. penyusunan rencana teknis. (3) Dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: a. dokumen penataan lingkungan permukiman kumuh; b. dokumen DED.
Koreksi Anda