Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola penanganan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pemugaran, peremajaan dan atau permukiman kembali. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali rumah atau perumahan dan PSU dalam permukiman kumuh agar menjadi permukiman yang layak huni. (3) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah atau perumahan dan PSU dalam permukiman kumuh agar menjadi lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. (4) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah atau perumahan yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. (5) Pemugaran dan peremajaan rumah atau perumahan serta pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditangani melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id