Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf e meliputi: a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan;dan b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan; (2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi setiap bulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda