Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan;dan
b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan;
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi setiap bulan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
