Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c meliputi: a. pembentukan Tim Pelaksana; b. penyiapan TPM dan tugas TPM; c. penyusunan dokumen rencana; d. pelaksanaan pembangunan fisik; e. serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan;dan f. pelaksanaan tindak lanjut program. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id