Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c meliputi:
a. pembentukan Tim Pelaksana;
b. penyiapan TPM dan tugas TPM;
c. penyusunan dokumen rencana;
d. pelaksanaan pembangunan fisik;
e. serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan;dan
f. pelaksanaan tindak lanjut program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
