Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota; b. sudah ditetapkan sebagai permukiman kumuh oleh bupati/walikota melalui surat keputusan bupati/walikota;dan c. lokasi yang akan, sedang atau telah mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya. (2) Kriteria prioritas pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. lahan bebas dari sengketa dan memenuhi aspek legal tanah; b. memiliki potensi perekonomian yang dapat dikembangkan; c. terdapat program penanganan kumuh; d. terdapat keterlibatan masyarakat; e. tersedia alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; f. intensitas kekumuhan cukup tinggi; g. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi;dan h. kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum tidak lengkap atau terjadi penurunan kualitas PSU. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id