Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) meliputi administrasi dan teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data lokasi;
b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota dan/atau surat usulan pemerintah provinsi;
c. surat pernyataan bupati/walikota;dan
d. penetapan lokasi permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta;
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten;
b. luas permukiman kumuh;
c. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. pola hunian;
e. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan;
f. keberadaan program sejenis;
g. kesiapan masyarakat;
h. kesiapan pemerintah daerah;
i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan;
j. intensitas kekumuhan;
k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan;dan
l. kesiapan lahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
