Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) meliputi administrasi dan teknis. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data lokasi; b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota dan/atau surat usulan pemerintah provinsi; c. surat pernyataan bupati/walikota;dan d. penetapan lokasi permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta; (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten; b. luas permukiman kumuh; c. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. pola hunian; e. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan; f. keberadaan program sejenis; g. kesiapan masyarakat; h. kesiapan pemerintah daerah; i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; j. intensitas kekumuhan; k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan;dan l. kesiapan lahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda