Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang:
a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program;
b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi;
c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota;
d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memfasilitasi penyusunan perencanaan dan pengawasan pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan;
f. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada pemerintah provinsi;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dalam rangka keberlanjutan;
j. memfasilitasi TPM;dan
k. mengelola dan memelihara hasil pelaksanaan program.
Koreksi Anda
