Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan oleh Kementerian kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai serah terima hasil pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengelolaan terhadap hasil pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
