Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kegiatan penataan lingkungan permukiman kumuh yang merupakan salah satu kegiatan dalam program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Sosialisasi bantuan stimulan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis.
(3) Rapat Koordinasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selain untuk sosialisasi program juga untuk menjaring usulan lokasi dan membahas kesiapan usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).
Koreksi Anda
