Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.
(4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
