Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berbasis kawasan (PLP2K-BK) dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29/PERMEN/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
