Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) dapat berasal dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya. (2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota dapat dialokasikan dalam rangka sinergi dan keberlanjutan program di lokasi penanganan.
Koreksi Anda