Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) dapat berasal dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota dapat dialokasikan dalam rangka sinergi dan keberlanjutan program di lokasi penanganan.
Koreksi Anda
