Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Tugas TPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b meliputi:
a. membantu mensosialisasikan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) kepada masyarakat;
b. memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan musyawarah warga;
c. bersama Tim Pelaksana, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat lainnya melaksanakan survey lapangan;dan
d. menyusun Laporan Bulanan TPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pertemuan masyarakat dalam rangka membahas dan mengusulkan kebutuhan komponen penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang difasilitasi oleh TPM dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
