Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi serta dapat melibatkan tenaga ahli perorangan.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
