Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi serta dapat melibatkan tenaga ahli perorangan. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id