Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh masyarakat setempat dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Kementerian dengan kriteria meliputi:
a. tokoh masyarakat atau individu/perorangan yang berkompeten dan menguasai bidang pemberdayaan masyarakat;
b. berdomisili di kabupaten/kota lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;dan
d. memiliki pemahaman mengenai program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
(2) Dalam hal di lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sudah ada TPM yang pernah menangani BSPS dapat ditetapkan sebagai TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).
Koreksi Anda
