Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh masyarakat setempat dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Kementerian dengan kriteria meliputi: a. tokoh masyarakat atau individu/perorangan yang berkompeten dan menguasai bidang pemberdayaan masyarakat; b. berdomisili di kabupaten/kota lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;dan d. memiliki pemahaman mengenai program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; (2) Dalam hal di lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sudah ada TPM yang pernah menangani BSPS dapat ditetapkan sebagai TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).
Koreksi Anda