Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan lanjutan pada lokasi penanganan.
Koreksi Anda