Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan lanjutan pada lokasi penanganan.
Koreksi Anda
