Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
(1) Lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
(2) Penetapan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a. verifikasi usulan lokasi;
b. usulan lokasi pemerintah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan perencanaan teknis;
c. lokasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS);dan
d. kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda
