Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) ditetapkan dengan Keputusan Deputi. (2) Penetapan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. verifikasi usulan lokasi; b. usulan lokasi pemerintah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan perencanaan teknis; c. lokasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS);dan d. kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id