Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindak lanjut program bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dapat mengacu kepada dokumen rencana yang telah disusun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi dan diwujudkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat. (3) Dalam pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan lanjutan pada lokasi penanganan.
Koreksi Anda