Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan;
c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b;
d. memfasilitasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan;
e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan kebijakan;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program;
g. menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan fisik kepada pemerintah kabupaten/kota;dan
h. melakukan pembinaan pelaksanaan program.
Koreksi Anda
