Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang:
a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program;
b. mengajukan usulan lokasi kepada Pemerintah berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota;
c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan;
d. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah;dan
f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
