Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Teks Saat Ini
Bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan serta terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota melalui pendekatan tridaya;
b. mendorong terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni.
Koreksi Anda
