Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
5. Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Organisasi Profesi adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA.