Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sanitarian warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Tenaga Sanitarian Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTS setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
