Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki Sanitarian meliputi:
a. merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;
b. mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. memecahkan permasalahan berkaitan dengan bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan multidisipliner; dan
d. melakukan riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
