Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi: a. melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; dan b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id