Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Sanitarian dalam melaksanakan pekerjaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
