Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) SIKTS berlaku sepanjang STRTS masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Tenaga Sanitarian yang akan memperbaharui SIKTS harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
