Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id