Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Koreksi Anda
