Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknisi Sanitarian Pratama yang berpendidikan dibawah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan yang menjalankan pekerjaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda