Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Teknisi Sanitarian Pratama yang berpendidikan dibawah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan yang menjalankan pekerjaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
