Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
