Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Koreksi Anda