Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTS kepada MTKI terhadap Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaannya tanpa memiliki SIKTS. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id