Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban: a. meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan; c. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan d. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.
Koreksi Anda