Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan;
c. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.
Koreksi Anda
