Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian setiap lingkup pelayanan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13: 1. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja. 2. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat. 3. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas. 4. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah. 5. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit. 6. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf f meliputi: a. pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja; b. pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3. 7. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi: a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas. 8. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h meliputi: a. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion. 9. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air; b. penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar. 10. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar. 11. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi; b. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan c. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id