Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian;
b. memperoleh akses atas informasi dan sumber daya sesuai kewenangan yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
