Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi: a. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima; b. melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia; c. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja; d. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung; e. memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan f. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id