Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi:
a. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima;
b. melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia;
c. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja;
d. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
e. memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan
f. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
