Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pekerjaannya Tenaga Sanitarian wajib melakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
