Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Selain ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, setiap Tenaga Sanitarian yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi:
a. melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL);
b. melakukan pemantauan pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
c. melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
d. melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
e. melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR); dan
f. melakukan pemantauan pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
(2) Pelayanan kesehatan program Pemerintah lainnya hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Sanitarian yang dilatih khusus untuk program Pemerintah.
(3) Bagi Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memperoleh kewenangan tertulis dari yang berwenang.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi Tenaga Sanitarian yang memperoleh kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
