Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTS.
(2) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki STRTS.
(3) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) SIKTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Koreksi Anda
