Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Sanitarian yang saat ditetapkannya Peraturan ini sedang menjalankan pekerjaannya dianggap telah memiliki SIKTS. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, Tenaga Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIKTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda