Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Sanitarian yang saat ditetapkannya Peraturan ini sedang menjalankan pekerjaannya dianggap telah memiliki SIKTS.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, Tenaga Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIKTS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
