Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi:
a. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan;
b. memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku;
c. melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan;
d. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya;
e. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan
f. melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.
Koreksi Anda
