Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian.
(2) Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya sebagaimana tersebut pada ayat
(1) menggunakan peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal seorang Tenaga Sanitarian karena suatu sebab tidak mampu melaksanakan pekerjaan sanitarian, wajib berkonsultasi kepada Tenaga Sanitarian pada jenjang yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
