Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari: a. Sanitarian; b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian); c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian). (2) Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan. (3) Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah: a. Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau b. Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi. (4) Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi. (5) Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene. (6) Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
Koreksi Anda