Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:
a. Sanitarian;
b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);
c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);
d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan
e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
(2) Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
(3) Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah:
a. Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau
b. Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
(4) Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
(5) Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
(6) Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
Koreksi Anda
