Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi: a. melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah; b. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis; c. mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; dan d. memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id