Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. (2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
Koreksi Anda