Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.
(2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
Koreksi Anda
