Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:
1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan terhadap kesehatan calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, berupa pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, dan pemeriksaan penunjang.
3. Standar pemeriksaan kesehatan untuk calon TKI adalah kententuan tentang jenis, metoda dan penetapan hasil yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan yang harus dilaksanakan bagi calon TKI.
4. Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik utama yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI yang mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.
5. Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan kelaikan untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh Sarana Kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
6. Buku Kesehatan adalah buku yang berisi catatan mengenai status kesehatan calon TKI sebelum keberangkatan, selama penempatan dan setelah kembali ke tanah air.
7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
8. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan Sarana Kesehatan.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.