Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI perempuan yang telah dinyatakan fit to work harus dilakukan pemeriksaan laboratorium ulang untuk tes kehamilan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
(2) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Sarana Kesehatan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan laboratorium ulang untuk tes kehamilan menunjukkan positif hamil, maka Sertifikat Kesehatan yang menyatakan fit to work dicabut oleh penanggung jawab Sarana Kesehatan.
(4) Sertifikat Kesehatan yang dicabut sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dikembalikan kepada Sarana Kesehatan yang telah mengeluarkan.
Koreksi Anda
