Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang ditimbulkan dari proses pengadaan dan distribusi blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan sampai ke Dinas Kesehatan Provinsi dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan. (2) Untuk memperoleh blanko Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan, Sarana Kesehatan dapat dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id